BOGOR-TODAY.COM, SUMSEL – Barang bukti hasil ungkap kasus narkotika jenis sabu sebanyak dua kilogram dan 1.000 butir pil ekstasi dimusnahkan Polrestabes Palembang dengan cara diblender.
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil ungkap kasus narkotika dengan menangkap tiga orang pengedar. Hal itu dikatakan Kombes Pol Mokhamad Ngajib.
“Untuk narkotika jenis sabu-sabu sebanyak dua kg itu didapatkan dari pengedar jaringan Malaysia. Semua barang bukti kita blender,” ujarnya, Selasa (22/11/2022).
Dari dua orang pengedar yang ditangkap beberapa waktu lalu yakni Andi dan Cola 1 Kg barang bukti sabu tersebut didapat.
Seribu pil ekstasi yang berasal dari Batam tersebut didapati dari tersangka Chaidir Agustian alias Didi yang merupakan pengedar.