“Sesuai Undang-undang, barang bukti wajib dimusnahkan dalam waktu paling lama tujuh hari terhitung sejak kita menerima penetapan pemusnahan dari kejaksaan,” jelasnya.

Dari pantauan, setelah diblender hingga halus dengan campuran deterjen, selanjutnya barang bukti dibuang ke dalam saluran kloset kamar mandi.

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor, Jumat 17 Mei 2024

“Barang bukti ini juga ada beberapa yang disisihkan sebagai barang bukti saat persidangan nanti. Pemusnahan ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti yang disimpan penyidik,” ujarnya.

Sementara itu, pelaku Didi yang ditangkap saat membawa narkotika jenis pil ekstasi, mengaku dirinya diupah Rp50.000 untuk satu kali antar barang.

BACA JUGA :  HARI KEBANGKITAN NASIONAL PERLU PELURUSAN SEJARAH?

“Saya disuruh untuk antar ke seseorang dengan upah Rp50.000. Baru sekali inilah saya mengantar ekstasi, saya menyesal,” ujarnya yang bekerja sebagai tukang ojek pangkalan ini. (net)

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================