BOGOR-TODAY.COM, SUMSEL – Barang bukti hasil ungkap kasus narkotika jenis sabu sebanyak dua kilogram dan 1.000 butir pil ekstasi dimusnahkan Polrestabes Palembang dengan cara diblender.

Barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil ungkap kasus narkotika dengan menangkap tiga orang pengedar. Hal itu dikatakan Kombes Pol Mokhamad Ngajib.

“Untuk narkotika jenis sabu-sabu sebanyak dua kg itu didapatkan dari pengedar jaringan Malaysia. Semua barang bukti kita blender,” ujarnya, Selasa (22/11/2022).

Dari dua orang pengedar yang ditangkap beberapa waktu lalu yakni Andi dan Cola 1 Kg barang bukti sabu tersebut didapat.

BACA JUGA :  Kebiasaan Orang Tua yang Tanpa Disadari Dapat Menurunkan Rasa Percaya Diri Anak

Seribu pil ekstasi yang berasal dari Batam tersebut didapati dari tersangka Chaidir Agustian alias Didi yang merupakan pengedar.

“Sesuai Undang-undang, barang bukti wajib dimusnahkan dalam waktu paling lama tujuh hari terhitung sejak kita menerima penetapan pemusnahan dari kejaksaan,” jelasnya.

Dari pantauan, setelah diblender hingga halus dengan campuran deterjen, selanjutnya barang bukti dibuang ke dalam saluran kloset kamar mandi.

“Barang bukti ini juga ada beberapa yang disisihkan sebagai barang bukti saat persidangan nanti. Pemusnahan ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti yang disimpan penyidik,” ujarnya.

BACA JUGA :  Putri Thailand Bajrakitiyabha Mahidol Wafat di Usia 47 Tahun Setelah 3 Tahun Menjalani Perawatan

Sementara itu, pelaku Didi yang ditangkap saat membawa narkotika jenis pil ekstasi, mengaku dirinya diupah Rp50.000 untuk satu kali antar barang.

“Saya disuruh untuk antar ke seseorang dengan upah Rp50.000. Baru sekali inilah saya mengantar ekstasi, saya menyesal,” ujarnya yang bekerja sebagai tukang ojek pangkalan ini. (net)

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================