
Hal senada diungkapkan Kuasa Hukum Warga yakni Rd. Anggi Triana Ismail. Dia menegaskan bahwa dampak proyek MNC sangat merugikan bagi warga, karena menjadi biang kerok atas kesulitan warga dalam beraktifitas.
“Lagi-lagi MNC kerap berulah dari waktu ke waktu nya, heran saya,” ujarnya.
Anggi menilai, bahwa manajemen operasional pembangunannya sangat kacau, sebab mereka enggan belajar dari peristiwa dimasa lalu. Selain itu kata dia, Muspika Cigombong, mulai kades, kecamatan, koramil sampai polsek terkesan cuek terhadap penderitaan masyarakatnya.
“Padahal itu jalan penghubung antar kampung disinyalir punya aset Desa w
Watesjaya. Harusnya mereka cepat tanggap dan menyikapi dengan tegas dan serius terhadap musibah yang dialami oleh warganya,” sindirnya.
Dijelaskannya, bahwa persoala banjir tersebut terjadi sejak Bulan Desember 2021 dan sampai sekarang hampir 1 tahun, tetapi tetap diabaikan baik oleh perusahaan maupun pemerintah.
Dia mengaku sengaja terjun ke lapangan menyambangi Kantor Desa dan Kecamatan guna memastikan kinerja sebagai abdi bangsa, dan tentunya tentang sebuah kepastian hukum bagi warga ciletuh hilir yang harus hidup pantas sebagaimana mestinya.
“Warga bayar pajak, dia aktif dalam setiap pembangunan program pemerintah, tapi balasan negara kepadanya sungguh mengkhawatirkan,” paparnya.
“Muspika janji minggu ini akan diselesaikan, kita lihat saja ke depan. Jika ingkar lagi, memang ada yang salah cara pengabdian mereka terhadap negara, bangsa dan masyarakat. Upaya hukum akan tetap dan terus berjalan sampai titik darah keadilan penghabisan,” tagas Anggi. (*/bas)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================














