Polisi Tangkap Pria 52 Tahun di Empat Lawang yang Perkosa Anak Tetangga

BOGOR-TODAY.COM, SUMSEL – Polisi menangkap seorang pria paruh baya di Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan (Sumsel), bernama Kimin (52). Ia lantaran memperkosa anak tetangganya yang berusia 17 tahun.

Pemerkosaan itu terjadi saat di rumah korban dalam keadaan sepi. Hal itu dikatakan Kasat Reskrim Polres Empat Lawang AKP Tohirin, Senin (21/11/2022).

Peristiwa itu bermula, Tohirin menjelaskan, saat korban sedang asyik menonton televisi di dalam rumah, kemudian pelaku masuk langsung melakukan aksinya.

BACA JUGA :  7 Ciri Seseorang yang Memiliki Kesan Berkelas Tanpa Harus Mewah

“Saat kejadian, rumah korban dalam kondisi sepi. Melihat situasi yang sangat memungkinkan itu, Kimin melancarkan aksinya dengan cara menarik tangan, menjatuhkan tubuh Melati, dan memperkosanya,” katanya. Selasa (22/11/2022).

Korban yang tidak terima dengan perbuatan pelaku langsung melaporkannya ke Polres Empat Lawang.

BACA JUGA :  Pengemudi Microsleep, Toyota Fortuner Terguling di KM 30 Jagorawi

Polisi yang mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya pelaku ditangkap di rumahnya di Desa Terusan Baru, Kecamatan Tebing Tinggi.

“Pelaku langsung digiring ke Sat Reskrim tadi malam untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa telah melakukan tindakan tersebut,” ujarnya. (net)

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================