BOGOR-TODAY.COM, SUMUT – Polisi menangkap seorang pria diketahui bernama Roy (33) yang diduga sering memalak pedagang di Pasar Petisah Medan.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan, Ia meminta uang lapak Rp 1 juta per bulan kepada pedagang.
“Pelaku melakukan pemalakan atau pungutan liar terhadap para pedagang,” katanya, Selasa (22/11/2022).
Pelaku diduga sudah lama melakukan aksinya. Korban adalah pedagang kaki lima yang menjual pakaian.
“Pelaku meminta Rp 1 juta setiap bulan untuk membayar lapak jualan. Korban merupakan pedagang pakaian,” ungkapnya.
============================================================
============================================================
============================================================