Fathir mengatakan, banyak pedagang yang menjadi korban, namun takut saat ingin membuat laporan.

Untuk itu, Fathir mengimbau masyarakat agar tidak takut untuk melaporkan tindak pidana yang meresahkan. Dirinya juga mengucapkan terima kasih pada masyarakat yang telah membuat laporan.

BACA JUGA :  PENTINGNYA SERAGAM SEKOLAH UNTUK KEBERSAMAAN

“Kami berharap kejadian seperti ini tidak terjadi lagi. Bagi pelaku di luar sana yang masih melakukan praktik serupa, agar segera menghentikan kegiatan tersebut,” jelasnya.

Pelaku dikenakan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (net)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================