BOGOR-TODAY.COM, SUMUT – Polisi menangkap seorang pria diketahui bernama Roy (33) yang diduga sering memalak pedagang di Pasar Petisah Medan.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan, Ia meminta uang lapak Rp 1 juta per bulan kepada pedagang.

“Pelaku melakukan pemalakan atau pungutan liar terhadap para pedagang,” katanya, Selasa (22/11/2022).

Pelaku diduga sudah lama melakukan aksinya. Korban adalah pedagang kaki lima yang menjual pakaian.

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor, Kamis 16 Mei 2024

“Pelaku meminta Rp 1 juta setiap bulan untuk membayar lapak jualan. Korban merupakan pedagang pakaian,” ungkapnya.

Fathir mengatakan, banyak pedagang yang menjadi korban, namun takut saat ingin membuat laporan.

Untuk itu, Fathir mengimbau masyarakat agar tidak takut untuk melaporkan tindak pidana yang meresahkan. Dirinya juga mengucapkan terima kasih pada masyarakat yang telah membuat laporan.

BACA JUGA :  Pentingnya Patologi Anatomik, Ini Jadwal Dokternya di RSUD Leuwiliang

“Kami berharap kejadian seperti ini tidak terjadi lagi. Bagi pelaku di luar sana yang masih melakukan praktik serupa, agar segera menghentikan kegiatan tersebut,” jelasnya.

Pelaku dikenakan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (net)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================