“Jadi walaupun OSS adalah strategi percepatan pelayanan, tapi lima aspek tersebut tetap harus diperhatikan,” katanya.

Misalnya, lanjut Sekda, misalnya di sebelah sekolah dibangun tempat hiburan, walaupun dimungkinkan secara aturan, tapi dari aspek lingkungan hidup dan lingkungan sosial itu tidak bisa.

BACA JUGA :  Dugaan Korupsi Pembangunan RSUD Parung, Negara Rugi Rp9,1 Miliar

“Hal itulah yang harus diperhatikan, jadi saya minta kepada yang diberi amanah hari ini, walaupun ada payung hukum, tetap harus melihat situasi, kondisi, dan toleransi,” ujar Burhanudin. (*/gistin)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================