Bima Arya Sampaikan 5 Kunci Penegakan Perda KTR

Selanjutnya adalah edukasi dan sosialisasi dengan cara yang inovatif, diantaranya Pemkot Bogor bersama Kejaksaan Negeri Kota Bogor melakukan demonstrasi menghancurkan iklan rokok di depan publik, memasang stiker dilarang merokok di kawasan tanpa rokok dan sarana transportasi umum, kampanye anti rokok secara menarik melibatkan anak-anak muda dengan membangun smoking stop generation.

“Kami juga meluncurkan aplikasi baru untuk masyarakat yang akan memilih cafe dan resto, hotel di Bogor yang jauh dan bebas dari asap rokok,” katanya.

Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono Harbuwono menyampaikan arahan dalam pengendalian konsumsi tembakau melalui regulasi KTR.

Ia menyebutkan, bahwa kegiatan ini sangat penting, karena mengingat situasional yang emergency dalam pengurangan jumlah konsumsi tembakau yang sudah menjadi mandatoring yang harus dilakukan untuk mencegah berbagai macam penyakit .

“Ini (pengendalian konsumsi tembakau) tidak bisa dilakukan secara eksklusif oleh Kemenkes saja, tapi harus secara inklusif oleh berbagai lembaga instansi dan komitmen, dari kepala daerah masing-masing, sehingga membentuk KTR menjadi salah satu ujung tombak untuk memberikan edukasi kepada masyarakat,” katanya.

BACA JUGA :  Menu Makan Malam dengan Pepes Tahu Kemangi yang Simple dan Sederhana

Dari data yang dimiliki Kemenkes, kata Dante, enam dari 10 penyebab kematian tertinggi adalah penyakit tidak menular yang dipengaruhi oleh konsumsi rokok yang berada di posisi kedua dari penyebab kematian tersebut.

Pada survei yang dilakukan Kemenkes pada 2009 dan 2019 angka kematian tinggi ada pada stroke, ischemic heart disease, diabetes yang salah satu penyebabnya adalah mengkonsumsi yang berada di urutan tertinggi.

Tak hanya berimbas pada kematian, konsumsi rokok juga berdampak pada kerugian ekonomi makro yang mencapai tiga kali lipat dari jumlah penerimaan cukai rokok.

Dari data tahun 2017, jumlah penerimaan cukai yang diterima negara dari hasil konsumsi tembakau sebesar Rp 147,7 triliun, namun jumlah cukai tersebut tidak mencukupi untuk membayar kerugian ekonomi makro sebesar Rp 431,8 triliun.

“Jadi selisihnya banyak. Walaupun ada cukai-cukai tersebut tidak bisa membayar kerugian produktivitas 21 jenis penyakit yang berkaitan dengan konsumsi tembakau. Biaya medis, rawat inap pasien akibat sakit karena konsumsi tembakau, biaya medis rawat jalan pasien akibat tembakau dan jumlah total belanja rokok aktif sehingga kerugian ekonomi menjadi tiga kali lipat lebih tinggi dari penerimaan cukai,” katanya.

BACA JUGA :  Wajib Tahu! Ini Dia Manfaat Okra untuk Diet Turunkan BB

Untuk itu kata Dante, aturan KTR ini harus menjadi atensi bersama untuk diterapkan dan ditegakkan.

Dalam video conference, Direktur pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular, Kemenkes, Eva Susanti menyampaikan bahwa KTR ditetapkan dan diterapkan sebagai upaya pemerintah melindungi masyarakat dari paparan asap rokok untuk mendapatkan udara bersih dan sehat.

Sementara itu Direktur Produk Hukum Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Otda Kemendagri), Makmur Marbun menyampaikan terkait dasar hukum dan tahapan serta pentingnya pembuatan perda KTR, implementasi dan penegakan aturan.(*)

 

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================