BOGOR-TODAY.COM, SUMSEL – Seorang pria bernama Sukirman (40) ditangkap Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang. Ia ditangkap lantaran pelaku kepemilikan senjata api (senpi) rakitan laras pendek atau pistol. Saat hendak ditangkap, Sukirman ditembak karena sempat melawan.
Polisi mendapatkan barang bukti berupa satu pucuk pistol jenis revolver, tiga amunisi dan sepeda motor yang digunakan pelaku.
Kasubnit Risksa Ranmor Polrestabes Palembang, Ipda Roland mengatakan, bahwa Sukirman beralasan untuk melindungi diri dengan membawa pistol.
“Pelaku membawa senjata api rakitan dengan alasan untuk melindungi diri dari musuh,” ujarnya, Rabu (30/11/2022).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Sukirman ternyata residivis yang sudah dua kali masuk penjara dalam kasus penggelapan lahan dan kepemilikan senjata api serta penganiayaan.
“Pelaku ditangkap di Jalan Pengeran Ratu Jakabaring. Saat penangkapan pelaku mencoba melawan, sehingga terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur,” katanya. (net)
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















