Cambuk 21 Kali, Terpidana Dihukum Atas Kasus Judi Online

BOGOR-TODAY.COM, ACEH – Hukuman cambuk sebanyak 21 kali harus diterima seorang terpidana kasus judi online bernama Arivaldi. Eksekusi cambuk berlangsung di halaman Kantor Kejari Aceh Utara.

Hukuman cambuk 21 kali dikurangi masa tahanan empat bulan atau empat kali cambukan. Hal itu diungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Utara Arif Kadarman.

BACA JUGA :  Lagi-lagi Polisi di Bogor Tangkap 6 Remaja Hendak Tawuran

“Terpidana terbukti melakukan tindakan jarimah maisir, yaitu berjudi daring atau online permainan High Domino,” kata Arif, Selasa (29/11/2022).

======================================
======================================
======================================