Terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayah. Demikian dinyatakan Majelis hakim Mahkamah Syariah Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara.

Putusan itu sama dengan tuntutan jaksa penuntut hukum (JPU) Kejari Aceh Utara yang disampaikan pada persidangan.

BACA JUGA :  Korea Utara Pamer Fasilitas Uranium Baru, Kim Jong Un Pertegas Ambisi Perkuat Senjata Nuklir

“Selain menghukum cambuk, majelis hakim juga memutuskan barang bukti satu unit telepon genggam sebagai alat transaksi dimusnahkan dan uang tunai Rp 300 ribu diserahkan ke negara melalui Baitul Mal,” ungkap Arif. (net)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================