BOGOR-TODAY.COM, ACEH – Hukuman cambuk sebanyak 21 kali harus diterima seorang terpidana kasus judi online bernama Arivaldi. Eksekusi cambuk berlangsung di halaman Kantor Kejari Aceh Utara.

Hukuman cambuk 21 kali dikurangi masa tahanan empat bulan atau empat kali cambukan. Hal itu diungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Utara Arif Kadarman.

BACA JUGA :  Pria di Bogor Nekat Gantung Diri di Tengah Hutan, Sempat Izin Pamit ke Istri dan Jagain Anak-anak

“Terpidana terbukti melakukan tindakan jarimah maisir, yaitu berjudi daring atau online permainan High Domino,” kata Arif, Selasa (29/11/2022).

Terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayah. Demikian dinyatakan Majelis hakim Mahkamah Syariah Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara.

Putusan itu sama dengan tuntutan jaksa penuntut hukum (JPU) Kejari Aceh Utara yang disampaikan pada persidangan.

BACA JUGA :  Ganda Putri Indonesia Runner Up Thailand Open 2024

“Selain menghukum cambuk, majelis hakim juga memutuskan barang bukti satu unit telepon genggam sebagai alat transaksi dimusnahkan dan uang tunai Rp 300 ribu diserahkan ke negara melalui Baitul Mal,” ungkap Arif. (net)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================