Setelahnya, pelaku sempat memberikan isyarat dengan mengacungkan jari telunjuk ke arah mulutnya. Menandakan korban jangan menceritakan hal itu kepada siapa pun.

Meski demikian, saat korban dan pelaku keluar dari kamar mandi, orangtua korban memergoki kejadian itu.

BACA JUGA :  Benarkah Sakit Kepala Bisa Sembuh dengan Minum Teh? Simak Ini

Putra mengatakan, orangtua korban seakan tidak percaya, anaknya keluar bersama EN dari kamar mandi.

Melihat hal itu, kemudian orangtua korban melaporkan EN ke Polsek Tambora. Pelaku pun ditangkap di kediamannya pada Selasa (15/11/2022).

BACA JUGA :  Dijamin Tidur Nyenyak dengan 6 Kebiasaan Malam Hari Ini

Pelaku terancam dijerat Pasal 82 Jo 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (net)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================