
Kapolres Tanjungbalai, ABKP Ahmad Yusuf Affandi mengatakan, pasutri beserta rekannya menyimpan sekaligus menjualkan sabu yang hampir 4 kg tersebut.
“Sabu-sabu hampir 4 kg ini dikendalikan oleh warga Tanjungbalai yang tinggal di Malaysia. Dia yang menyusuh pasutri dan rekannya untuk menyimpan sekaligus menjualkan,” ucapnya, Rabu (30/11/2022) malam.
Para tersangka mengaku mendapat kan upah sebesar Rp2,5 juta hingga Rp6 juta dalam penyimpanan narkoba. Oleh pelaku di Malaysia keduanya juga diminta untuk menjual sabu itu.
“Dia diberikan upah setiap pengiriman antara Rp2,5 juta sampai Rp6 juta. (net)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















