Diduga Jaringan Narkoba Internasional, 3,9 Kg Sabu Disimpan Pengantin Baru dan Rekannya

BOGOR-TODAY.COM, SUMUT – Polisi menangkap pasangan pengantin baru dengan satu rekannya atas kasus menyimpan sabu 3,9 kilogram sabu di Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut). Diduga ketiganya terlibat jaringan narkoba internasional.

Satuan Narkoba Polres menggerebek rumah tersangka AE (24) di gerebek Tanjungbalai di Jalan Sudirman, Kota Tanjungbalai. Petugas juga menemukan narkoba jenis sabu seberat 3,9 kg.

Adanya pengungkapan narkoba jumlah besar ini berawal dari tertangkapnya dua tersangka suami istri yang baru menikah.

BACA JUGA :  Review Film : Menjelang Ajal, Pesugihan Berujung Petaka

Sementara barang haram ini diperoleh ketiganya dari warga Tanjungbalai yang tinggal di Malaysia.

Kapolres Tanjungbalai, ABKP Ahmad Yusuf Affandi mengatakan, pasutri beserta rekannya menyimpan sekaligus menjualkan sabu yang hampir 4 kg tersebut.

“Sabu-sabu hampir 4 kg ini dikendalikan oleh warga Tanjungbalai yang tinggal di Malaysia. Dia yang menyusuh pasutri dan rekannya untuk menyimpan sekaligus menjualkan,” ucapnya, Rabu (30/11/2022) malam.

BACA JUGA :  DPRD Provinsi Banten Apresiasi Implementasi Smart City di Kabupaten Bogor

Para tersangka mengaku mendapat kan upah sebesar Rp2,5 juta hingga Rp6 juta dalam penyimpanan narkoba. Oleh pelaku di Malaysia keduanya juga diminta untuk menjual sabu itu.

“Dia diberikan upah setiap pengiriman antara Rp2,5 juta sampai Rp6 juta. (net)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================