“Pelaku ini merupakan bandar lintas provinsi yang akan membesarkan sabu di Palembang, tapi belum sempat diedarkan karena terlebih dahulu ditangkap,” katanya.

Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolrestabes Palembang.

BACA JUGA :  Diduga Depresi, Pria di Citeureup Ditemukan Meninggal

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Junto 112 ayat 2 dengan ancaman seumur hidup atau 20 tahun kurungan penjara,” tegasnya. (net)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================