Barang Bukti Narkotika Dimusnahkan Kejari Salatiga dengan Cara Diblender dan Dibakar

BOGOR-TODAY.COM, JATENG – Barang bukti narkotika dan zat adiktif dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Salatiga, Jumat (2/12/2022). Pemusnahan itu dengan cara diblender dan dibakar yang digelar di Rumah Ramah Hukum Salatiga.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Salatiga, Herwin Ardiono yang memimpin pemusnahan barang bukti tersebut.

BACA JUGA :  Unpad Resmi Buka Program Doktor Fisika Mulai Tahun Akademik 2026/2027, Fokus pada Riset dan Inovasi Berkelanjutan

Ada pun barang bukti yang dimusnahkan yaitu, sabu-sabu seberat 3.8857 gram, tembakau gorilla 15,33 gram, ganja kering 23,26 gram, farmasi obat terlarang 1.750 butir, telepon genggam 23 unit dan lain-lain sebanyak 236 barang.

BACA JUGA :  Harga Emas Antam Naik Lagi Rp20 Ribu per Gram, Simak Daftar Harga Terbaru Hari Ini

Seluruh barang bukti yang dimusnahkan merupakan akumulasi dari 26 perkara pidana umum sejak Juli hingga November 2022. Hal itu dijelaskan Erwin Ariono.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================