BOGOR-TODAY.COM, JATENGPencabulan yang dilakukan oleh seorang pemuda berinisial BT (23) yang merupakan warga Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri. Ia melakukan aksi bejatnya kepada keponakannya sendiri berinisial DN (10).

Akibat pencabulan yang dilakukan pada Minggu (30/10) lalu, BT ditangkap aparat Satreskrim Polres Wonogiri dan kini mendekam di ruang tahanan.

Tersangka BT ditangkap setelah keluarga korban melaporkan peristiwa percabulan itu ke polisi. Tersangka BT ditangkap saat bekerja di wilayah Kecamatan Banjarsari, Kota Solo. Hal itu diungkap Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto.

“Tersangka BT kami tangkap keterangan tertulis yang diterima wartawan, Jumat (2/12/2022).

BACA JUGA :  Resep Bubur Sumsum Pandan Creamy untuk Sarapan, Lembut dan Harum Menggugah Selera

Percabulan yang menimpa DN diketahui setelah korban menceritakan kejadian buruk itu kepada ibu kandungnya. Korban baru bercerita kepada ibu kandungnya selang satu pekan setelah kejadian.

“Ibu korban mendapatkan laporan bahwa DN dicabuli BT yang tak lain adalah pamannya sendiri pada Minggu (6/11/2022),” katanya.

Mendapatkan pengakuan tersebut, ibu korban langsung membawa DN bersama neneknya ke salah satu bidan di Kecamatan Ngadirojo. Hasil pemeriksaan oleh bidan, didapat keterangan bahwa alat kelamin korban mengalami luka setelah dicabuli tersangka BT.

Tak terima dengan aksi bejat BT, keluarga korban melaporkan kejadian buruk yang menimpa DN ke polisi. Dari laporan itu, polisi langsung mengejar keberadaan tersangka BT hingga akhirnya tertangkap di wilayah Solo.

BACA JUGA :  Putri Thailand Bajrakitiyabha Mahidol Wafat di Usia 47 Tahun Setelah 3 Tahun Menjalani Perawatan

Setelah ditangkap, kata Dydit, saat ini tersangka BT ditahan di sel tahanan Polres Wonogiri. Tersangka BT dijerat dengan pasal 81 atau pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak. Sesuai pasal itu, tersangka BT terancam hukuman penjara minimal lima tahun penjara hingga maksimal 15 tahun penjara.

“Tak hanya itu, tersangka BT juga terancam dengan hukuman pembayaran denda maksimal Rp5 miliar,” ujarnya. (net)

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================