BOGOR-TODAY.COM, SUMUT – Polisi menangkap sebanyak 61 pelaku judi selama Januari-November 2022 di Kabupaten Simalungung, Sumatera Utara (Sumut).
Jika ada kapolsek yang membekingi akan disanksi tegas. Sebanyak 61 pelaku yang ditangkap terlibat kasus judi online, permainan kartu, togel, atau judi konvensional, serta tembak ikan. Hal itu ditegaskan Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung.
Polres Simalungun komit menyikapi instruksi Kapolri dan Kapolda Sumatera Utara terkait pemberantasan segala bentuk judi di wilayah kabupaten Simalungun.
Mantan Kapolres Tapanuli Utara itu pun mengingatkan jika kapolsek di jajaran Polres Simalungun tidak boleh main-main sampai membekingi para penjudi itu.
“Jika ada kapolsek yang beking judi akan disanksi tegas, setiap hari personel baik di Polsek dan Polres Simalungun patroli rutin ke warung- warung atau tempat-tempat rawan menjadi lokasi perjudian”, ujar Ronald, Kamis (1/12/2022).
Pihaknya terbuka menerima informasi masyarakat terkait pemberantasan judi yang merupakan penyakit masyarakat. Demikian dikatakan Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Rachmat Ariwibowo.
“Mohon dukungan masyarakat untuk bersama-sama memberantas judi,” ujarnya. (net)
Bagi Halaman