BOGOR-TODAY.COM, SUMSEL – Dua pengedar narkoba jenis sabu berinisial RK (27) dan TH (26) di Desa Simpang Luas, Kecamatan Sungai Are ditangkap Satres Narkoba Polres OKU Selatan. Keduanya adalah petani yang beralih profesi menjadi pengedar sabu karena alasan ekonomi.

Keduanya termasuk barang bukti ditemukan di rumah masing – masing. Bahkan saat penggedelahan di rumahnya, salah satunya sempat menangis di hadapan polisi dan keluarganya.

BACA JUGA :  BKN Tegaskan Poster CPNS 2026 yang Beredar di Medsos adalah Hoaks

Keduanya merupakan pengedar sabyu dengan jumlah barang bukti yang diamankan cukup banyak. Hal itu diungkap Kapolres OKU Selatan AKBP Idra Arya Yudha.

“Penangkapan keduanya berawal informasi adanya peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilauah tersebut. Setelah dilakukan penyeledikan berujung pada penangkapan keduanya,” ujarnya, Kamis (1/12/2022).

Adapun barang bukti diamankan dari penangkapan keduanya, 36 paket sabu siap edar dengan berat bruto 4,24 gram dan satu paket ganja.

BACA JUGA :  Kabar Gembira, Perumda Tirta Pakuan Gelar Promo Pasang Baru Murah Meriah di Momentum HJB

Kedua tidak dapat mengelak dan mengakui perbuatannya mengedarkan sabu di wilayah Kecamatan Sungai Are.

“Tersangka dikenakan pasal 114 subsider pasal 112 Undang-Undang No 36 tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” kata Kapolres. (net)

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================