Petugas kemudian membawa kedua pemuda itu ke Mapolsek Bandung Wetan untuk diproses lebih lanjut terkait kepemilikan senjata tajam jenis celurit. Hal itu dikatakan Kompol Asep Saepudin.

Saat ini, ujar Kompol Asep pemuda tersebut masih, dua diamankan di Polsek Bandung Wetan. Namun pelaku di bawah umur dipisahkan penahanannya dari tahanan lain.

BACA JUGA :  Harga Honda CRF250 Series Naik, CRF250 Rally Kini Hampir Tembus Rp 100 Juta

Sedangkan pria berinisial Res (19), setelah dilakukan pemeriksaan dijebloskan ke tahanan mapolsek karena sudah cukup umur.

Rencanannya Senin (5/12/2022), petugas Polsek Bandung Wetan akan memanggil orang tua, pihak sekolah, dan Dinas Pendidikan Jawa Barat untuk mencari solusi atas kasus pelajar yang kedapatan membawa senjata tajam tersebut.

BACA JUGA :  Dugaan Korupsi Program MBG: Pengadaan Motor Listrik Bernilai Triliunan Rupiah Jadi Sorotan

“Kedua pemuda terancam terkena Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam,” ujar Kompol Asep Saepudin. (net)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================