
Petugas kemudian membawa kedua pemuda itu ke Mapolsek Bandung Wetan untuk diproses lebih lanjut terkait kepemilikan senjata tajam jenis celurit. Hal itu dikatakan Kompol Asep Saepudin.
Saat ini, ujar Kompol Asep pemuda tersebut masih, dua diamankan di Polsek Bandung Wetan. Namun pelaku di bawah umur dipisahkan penahanannya dari tahanan lain.
Sedangkan pria berinisial Res (19), setelah dilakukan pemeriksaan dijebloskan ke tahanan mapolsek karena sudah cukup umur.
Rencanannya Senin (5/12/2022), petugas Polsek Bandung Wetan akan memanggil orang tua, pihak sekolah, dan Dinas Pendidikan Jawa Barat untuk mencari solusi atas kasus pelajar yang kedapatan membawa senjata tajam tersebut.
“Kedua pemuda terancam terkena Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam,” ujar Kompol Asep Saepudin. (net)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















