BOGOR-TODAY.COM, JAKARTA – Petugas Dinas Perhubungan menderek sebuah mobil truk di wilayah Taman Sari, Jakarta Barat.

Video yang berdurasi singkat tersebut viral di media sosial setelah diunggah oleh salah satu akun di Instagram @jakartabarat24jam. Dalam video itu terlihat petugas Dishub sedang menderek mobil tersebut.

Dalam narasi di video tersebut menyebut jika truk tersebut diderek saat sedang melakukan bongkar muat barang. Sementara barang-barang di sekitar lokasi terlihat berserakan.

“Lagi muat barang tiba-tiba mobil diderek Dishub,” tulis akun tersebut.

Adapun, kejadian itu diketahui terjadi di J&T Jalan Zainul Arifin kawasan Tamansari, Jakarta Barat.

BACA JUGA :  Pemkab Bogor Normalisasi Irigasi Demi Selamatkan 800 Hektare Sawah

Truk bermuatan barang itu telah melanggar aturan. Hal itu dikatakan Kasie Ops Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat, Afandi Novrizal.

Truk dengan nomor polisi B 2073 XAS ini terbukti telah melanggar lantaran parkir di jalan yang sudah ada plang tanda dilarang parkir.

“Kendaraan tersebut jelas terlihat membongkar muatan di badan jalan. Apalagi ada leter S, itu jelas melanggar aturan,” kata Afandi.

Afandi menyebut penindakan tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Gubernur atau Pergub nomor 188 tahun 2016 Tentang Tempat Parkir Umum yang dikelola oleh Pemerintah Daerah.

BACA JUGA :  4 Tanda Bahaya yang Sering Diabaikan Sebelum Serangan Jantung dan Stroke

“Justru kalau gak diderek malah menimbulkan kemacetan karena parkirnya di bahu jalan. Itu mengganggu pengguna jalan lain,” ungkapnya.

Bahkan, kata Afandi, sang sopir truk yang berinisial MR(25) juga telah membuat surat pernyataan dan telah mengakui kesalahannya karena memarkirkan kendaraan di badan jalan.

“Dia sudah mengakui kesalahannya karena parkir di badan jalan. Si sopir juga sudah buat surat pernyataan,” tutupnya. (net)

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================