Akibat kejadian tersebut, kerugian sekitar Rp20 juta dan kemudian membuat pengaduan ke Polres Tebing Tinggi.

“Petugas yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan penangkapan,” katanya.

Petugas menyita barang bukti berupa dua buah kain sarung yang dicuri pelaku dari rumah adat melayu tersebut.

BACA JUGA :  Menata Asam Sari Resmi Hadir, Hadirkan Inovasi Saus Asam Jawa untuk Kuliner Indonesia

“Pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1) Ke 3e ke 5e dari KUHPidana. Ancamannya hukumannya paling lama 7 tahun penjara,” katanya. (net)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================