BOGOR-TODAY.COM, SUMUT – Diduga mencuri barang-barang pusaka di rumah adat Melayu di Tebing Tinggi, Sumatera Utara, seorang pria berinisial MA (40) ditahan.
Petugas Satreskrim Polres Tebing Tinggi menangkap MA akibat perbuatan yang telah dilakukannya. Dirinya pun berkahir di penjara guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasus pencurian ini terungkap saat saksi Hamdani Damanik melihat lubang kontrol angin kamar mandi di rumah adat sudah terbuka. Karena curiga, Hamdani kemudian menyampaikan hal tersebut kepada Habibi Mardika Putra. Hal itu diungkap Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto.
“Saat CCTV dibuka, terekam seorang pria telah memgambil sejumlah barang-barang pusaka yang disimpan di rumah adat, seperti enam buah kain sarung, keris dan barang pusaka lainnya,” katanya, Minggu (4/12/2022).