Seorang Pria Berakhir Dipenjara Usai Curi Benda Pusaka di Rumah Adat Melayu

BOGOR-TODAY.COM, SUMUT – Diduga mencuri barang-barang pusaka di rumah adat Melayu di Tebing Tinggi, Sumatera Utara, seorang pria berinisial MA (40) ditahan.

Petugas Satreskrim Polres Tebing Tinggi menangkap MA akibat perbuatan yang telah dilakukannya. Dirinya pun berkahir di penjara guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kasus pencurian ini terungkap saat saksi Hamdani Damanik melihat lubang kontrol angin kamar mandi di rumah adat sudah terbuka. Karena curiga, Hamdani kemudian menyampaikan hal tersebut kepada Habibi Mardika Putra. Hal itu diungkap Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto.

BACA JUGA :  Potato Wedges ala Kafe, Cemilan Renyah dan Gurih yang Bikin Nagih

“Saat CCTV dibuka, terekam seorang pria telah memgambil sejumlah barang-barang pusaka yang disimpan di rumah adat, seperti enam buah kain sarung, keris dan barang pusaka lainnya,” katanya, Minggu (4/12/2022).

Akibat kejadian tersebut, kerugian sekitar Rp20 juta dan kemudian membuat pengaduan ke Polres Tebing Tinggi.

BACA JUGA :  BERGERAK BERSAMA, MELANJUTKAN MERDEKA BELAJAR

“Petugas yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan penangkapan,” katanya.

Petugas menyita barang bukti berupa dua buah kain sarung yang dicuri pelaku dari rumah adat melayu tersebut.

“Pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1) Ke 3e ke 5e dari KUHPidana. Ancamannya hukumannya paling lama 7 tahun penjara,” katanya. (net)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================