BOGOR-TODAY.COM, BABAKANMADANG – Gugatan warga Sentul City menang dalam putusan PTUN Bandung dan mengharuskan Bupati Bogor mengelola PSU di kawasan tersebut.

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung telah menjatuhkan putusan yang memenangkan warga Perumahan Sentul City terhadap Bupati Bogor selaku tergugat pada tanggal 15 November 2022 lalu.

Putusan PTUN Bandung tersebut telah berkekuatan hukum tetap sejak tanggal 2 Desember 2022, dimana putusan tersebut menyatakan Bupati Bogor telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak melakukan pengelolaan, pembinaan dan pengawasan terhadap penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di Kawasan Perumahan Sentul City.

BACA JUGA :  Menarik Lebih Banyak Investor, DPRD Kota Bogor Sahkan Perda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi

Gugatan yang terdaftar dengan Nomor Register Perkara: 51/G/TF/2022/PTUN.Bdg itu tertanggal 27 Mei 2022 dan diajukan melalui mekanisme Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige overheidsdaad) yang kesekian kalinya dari warga penghuni Perumahan Sentul City,” ujar Kuasa Hukum para penggugat Alghiffari Amar kepada wartawan.

Dia mengatakan, gugatan tersebut diajukan karena sikap diam Bupati Bogor yang tidak proaktif meminta, memverifikasi, mengelola, membina dan mengawasi penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) ke pihak PT. Sentul City Tbk.

BACA JUGA :  Menu Simple dengan Tumis Kembang Bawang dan Telur untuk Makan Siang Lezat

Amar menyatakan bahwa Bupati Bogor bertentangan dengan ketentuan Permendagri No. 9 Tahun 2009 tentang pedoman penyerahan PSU perumahan dan permukiman di daerah; Perda Kab. Bogor No. 7 Tahun 2012 tentang PSU perumahan dan permukiman; dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

“Majelis hakim juga mempertimbangkan tindakan Bupati Bogor telah menimbulkan kerugian bagi para penggugat karena tidak menikmati fungsi PSU di Kawasan tempat tinggalnya dengan layak,” tuturnya.

======================================
======================================
======================================