
“Karena gerak-gerik F mencurigakan, saat itu juga langsung dilakukan penangkapan. Petugas menemukan barang bukti yang disimpan dalam kantong celana,” kata Agus dalam keterangan tertulisnya, Rabu (7/12/2022).
Kepada polisi, F mendapat tembakau sintetis itu dari H yang dibelinya seharga Rp. 200 ribu. H ditangkap di lokasi yang sama.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo permenkes no 4 tahun 2021 tentang perubahan penggolongan narkotika. (B. Supriyadi)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















