
”Iya, benar tersangka itu sudah kami tangkap pada kemarin Rabu (7/12/2022) kemarin sekitar pukul 10.30. Sebelumnya ia juga sudah kami tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” kata Shilton, Kamis (8/12/2022).
Pelaku pencabulan anak di bawah umur itu beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pandeglang guna pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka juga diancam dengan Pasal 82 Juncto Pasal 76E, Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak.
“Pelaku diancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara,” ucapnya. (net)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















