Perkosa Anak Tiri 3 Kali saat Istri Tidur, Pria di OKI Ditangkap

BOGOR-TODAY.COM, SUMSEL – Polisi menangkap seorang pria berinisial SA (37) yang diduga memperkosa anak tirinya yang masih berusia 10 tahun di Sungai Menang, Kabupaten OKI, Sumsel. Pelaku dilaporkan sudah tiga kali memperkosa korban saat istrinya telah tertidur.

Ibu korban atau istri pelaku yang pertama kali mengungkap perbuatan bejat pelaku saat sedang melakukan aksinya. Ibu korban yang kaget langsung berteriak dan membawa anaknya kabur dari rumah.

BACA JUGA :  Simak Ini! 5 Makanan yang Sering Dikonsumsi Ini Bisa Memperpendek Usia

Dari pemeriksaan  diketahui tersangka telah tiga kali memperkosa korban. Hal itu diungkap Kapolsek Sungai Menang OKI, Iptu Nasron Junaidi.

“Tersangka selalu memanfaatkan situasi rumah ketika istrinya sedang tertidur,” ujarnya, Rabu (7/12/2022).

Dijelaskan Nasron, terungkapnya kasus tersebut bermula saat tersangka yang merupakan seorang petani tersebut dipergoki istrinya yang juga ibu korban.

“Tiba-tiba tersangka mendekati korban sambil melepas celana korban. Aksi terakhir ini diketahui oleh ibu korban yang sambil menjerit dan langsung membawa korban pergi,” katanya.

BACA JUGA :  Maraknya Kasus Pencurian Hewan Ternak Resahkan Warga Kecamatan Leuwisadeng

Korban mengalami sakit pada alat kelamin dan trauma. Namun, korban pun akhirnya mulai berani bercerita tentang aksi bejat tersangka yang telah berlangsung sebanyak tiga kali.

“Pelaku yang sudah ditahan dijerat pasal 81 dan atau pasal 82 tentang Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun,” katanya. (net)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================