Lebih sederhananya, jika seorang mendapat pangkat mayor, maka ia tak harus menjalankan tugas sebagai mayor dalam kepangkatan militer. Adapun Letnan Kolonel (Letkol) adalah pangkat dalam perwira menengah dalam kemiliteran di Indonesia.

Dikutip dari bphn.go.id., pangkat tersebut juga dijelaskan lebih lengkap dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia.

Di dalam pasal 5 ayat (2) huruf disebutkan mengenai pangkat tituler menyatakan bahwa pangkat tituler adalah pangkat yang diberikan kepada Warga Negara yang sepadan dengan jabatan keprajuritan yang dipangkunya, serendah-rendahnya Letnan Dua.

BACA JUGA :  7 Tanda Seseorang Diam-Diam Merasa Iri, Kenali dari Perilakunya

Namun setelah yang bersangkutan tidak lagi memangku jabatan keprajuritan, pangkat yang bersifat tituler tersebut pun dicabut.

Hak yang diterima warga negara yang mendapat pangkat tituler perlakuan administrasi terbatas berupa diberikan rawatan kedinasan secara terbatas berupa penghasilan prajurit, rawatan prajurit, dan rawatan keluarga prajurit.

BACA JUGA :  Kanker Payudara pada Pria: Jarang, tapi Nyata dan Sama Berbahayanya

Tak hanya itu, warga yang menerima pangkat tersebut juga berhak mendapatkan tunjangan sebesar 15 persen dari gaji pokok prajurit bagi yang berasal dari pegawai negeri sipil sesuai dengan pangkat yang dipangkunya dan tidak termasuk tunjangan keluarga.

Adapun warga negara yang menerima pangkat tituler mendapat perlakukan hukum militer dan berada kewenangan peradilan militer sebagaimana yang berlaku juga bagi prajurit.

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================