“Dalam setiap laporan yang kami sampaikan, Kota Bogor selalu memenuhi kriteria. Kegiatan-kegiatan yang dilakukan dalam bentuk implementasi pemajuan HAM di Kota Bogor itu setiap saat dilakukan bersama-sama seluruh perangkat daerah,” terang Alma.

Tidak itu saja, lanjut Alma, regulasi-regulasi yang dihasilkan juga berbasis HAM. “Permenkumham Nomor 77/2021 yang menjadi dasar kita menerbitkan produk hukum yang berbasis HAM. Hak dasar warga semuanya kita lakukan secara bertahap dan konsisten. Termasuk penyelesaian persoalan GKI Yasmin masuk dalam penilaian,” jelasnya.

BACA JUGA :  Surat Edaran Soal Study Tour, Pj Wali Kota Bogor Imbau Kegiatan di Dalam Kota

Sebelumnya, Wapres K.H. Ma’ruf Amin mengapresiasi lembaga negara dan pemerintah daerah yang meraih penghargaan sebagai Kabupaten/Kota Peduli HAM, Pemerintah Daerah yang Melaksanakan Pelayanan Publik Berbasis HAM, dan Instansi Responsif dalam Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM.

Dalam kesempatan ini, Wapres memberikan tiga arahan terkait pemenuhan HAM di Indonesia. Pertama, meminta agar segenap elemen pemerintahan menempatkan setiap kebijakan dalam konteks pemajuan, penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM. “Kita tegakkan kesetaraan untuk semua orang tanpa terkecuali,” tegasnya.

Kedua, menurut Wapres, dalam konteks keindonesiaan yang majemuk, penting sekali untuk tetap menegakkan nilai dan praktik toleransi, moderasi, dan kesetiakawanan sesama warga bangsa. “Sikap dan perilaku intoleransi hanya menyebabkan runtuhnya sendi-sendi hak asasi manusia,” terangnya.

BACA JUGA :  Jadwal Pertandingan Thailand Open 2024, 14 - 19 Mei 2024

Yang tak kalah penting, lanjut Wapres, sikap yang berimbang antara HAM dan kewajiban asasi manusia harus ada, karena tidak ada hak yang bebas dan absolut. “Harus ada rambu-rambu dalam menerapkan konsep HAM dalam konteks keindonesiaan, kemanusiaan dan kebangsaan,” pungkasnya.

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================