“Korban tidak pulang selama empat hari dan mengakui sudah disetubuhi oleh pacarnya atau MH sebanyak dua kali,” ungkapnya.

Orang tua korban lalu melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.

“Berdasarkan bukti penyidik Polres Pandeglang menetapkan MH sebagai tersangka,” tutur dia.

BACA JUGA :  Menu Makan Malam Spesial dengan Ikan Kembung Masak Santan yang Gurih dan Maknyus

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan perbuatan cabul Pasal 82 juncto 76E, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (net)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================