
“Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku memeroleh barang haram itu dari seorang lelaki inisial BR yang diarahkan untuk mengambil paket sabu yang sudah disimpan di sebuah tempat,” katanya, Selasa (13/12/2022).
Saat ini, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolresta Kendari untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat dua subsider Pasal 112 ayat dua Undang- undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara. (net)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















