“Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku memeroleh barang haram itu dari seorang lelaki inisial BR yang diarahkan untuk mengambil paket sabu yang sudah disimpan di sebuah tempat,” katanya, Selasa (13/12/2022).

BACA JUGA :  Pj. Bupati Bogor Serap Aspirasi Serikat Buruh dan Ajak Jaga Kondusifitas Iklim Investasi

Saat ini, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolresta Kendari untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat dua subsider Pasal 112 ayat dua Undang- undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara. (net)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================