Usai Serah Terima dengan Modus Sistem Tempel, Pengedar Sabu di Kendari Ditangkap

BOGOR-TODAY.COM, SULTRA – Polisi menangkap seorang pengedar sabu di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) diketahui berinisial AG (22). Ia ditangkap saat hendak mengambil tempelan sabu di Jalan  Budi Utomo, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadi, Senin (12/12/2022) malam.

Pelaku ditangkap setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat bahwa di lokasi kejadian sering terjadi transaksi narkoba. Hal itu diungkap Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polresta Kendari Kompol Jupen Simanjuntak.

BACA JUGA :  Bula Seram Bagian Timur Maluku Diguncang Gempa Terkini M5,8

Mendapat laporan itu, sambungnya, petugas langsung mendatangi lokasi hingga menangkap pelaku.

Saat dilakukan pengeledahan di lokasi penangkapan petugas menemukan 110 saset diduga berisi sabu dengan berat total 43 koma 74 gram.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku memeroleh barang haram itu dari seorang lelaki inisial BR yang diarahkan untuk mengambil paket sabu yang sudah disimpan di sebuah tempat,” katanya, Selasa (13/12/2022).

BACA JUGA :  Diskominfo Kabupaten Sijunjung Bertandang ke Kabupaten Bogor Pelajari Pengelolaan Media dan PPID

Saat ini, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolresta Kendari untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat dua subsider Pasal 112 ayat dua Undang- undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara. (net)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================