BOGOR-TODAY.COM, SULTRA – Polisi menangkap seorang pengedar sabu di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) diketahui berinisial AG (22). Ia ditangkap saat hendak mengambil tempelan sabu di Jalan Budi Utomo, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadi, Senin (12/12/2022) malam.
Pelaku ditangkap setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat bahwa di lokasi kejadian sering terjadi transaksi narkoba. Hal itu diungkap Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polresta Kendari Kompol Jupen Simanjuntak.
Mendapat laporan itu, sambungnya, petugas langsung mendatangi lokasi hingga menangkap pelaku.
Saat dilakukan pengeledahan di lokasi penangkapan petugas menemukan 110 saset diduga berisi sabu dengan berat total 43 koma 74 gram.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku memeroleh barang haram itu dari seorang lelaki inisial BR yang diarahkan untuk mengambil paket sabu yang sudah disimpan di sebuah tempat,” katanya, Selasa (13/12/2022).
Saat ini, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolresta Kendari untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat dua subsider Pasal 112 ayat dua Undang- undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara. (net)
Bagi Halaman