BOGOR-TODAY.COM, BOGOR – Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto segera mengevaluasi kembali sepeda listrik PT Beam Mobility soal safety atau keamanannya perihal parkir yang mengganggu trotoar dan diklaim ada perbaikan namun masih saja ada parkir sembarangan yang mengganggu fasilitas publik.

“Beam Mobility saya melihat ada langkah-langkah untuk mengevaluasi, mengatur penempatan parkir dan kemudian tim khusus penempatan parkir. Dan kedepan yang akan diawasi terkait safety-nya,” ungkap Bima, Senin (19/12/2022).

Bima melanjutkan, jadi jangan sampai ada yang tidak pakai helm, rawan kecelakaan dan lain-lainnya.

“Termasuk kami inventarisir sepeda yang dirusak, karena ada satu dua laporan yang masuk. Kami evaluasi semua,” tegas Bima

Sementara itu, Kasat Lantas Polresta Bogor Kota Kompol Galih Apria angkat bicara soal penggunaan sepeda listrik di jalan raya, menurutnya penggunaan sepeda listrik di jalan raya sangat membahayakan dan menyalahi aturan.

BACA JUGA :  Peringati HJB ke-544, Gedung DPRD Kota Bogor Jadi Magnet Aksi Sosial Donor Darah

“Yang pertama kita lihat dari aturan Permenhub Nomor 45 Tahun 2020, di sana ada pasal yang menjelaskan terkait moda transportasi tertentu. Nah moda transportasi jenis tertentu ini di bawahnya adalah sepeda listrik dan scooter listrik,” ungkap Galih kepada wartawan.

“Saya melihat bahwa ketika seseorang ataupun pengguna sepeda listrik itu melintas di jalan raya (bukan di jalur khusus) tentu dia sudah tidak sesuai dengan ketentuan. Karena selain membahayakan dirinya, dia juga membahayakan orang lain,” tambah Galih.

Galih mempertanyakan, sejauh mana pengawasan pihak pengelola sepeda listrik berbayar atau sewaan di Kota Bogor terhadap para penggunanya. Sebab, menurutnya, sudah banyak keluhan dari masyarakat. Sekarang yang masalahnya adalah, sejauh mana pengawasan dari orang atau PT atau pihak yang mempunyai kendaraan listrik itu.

“Kan itu sifatnya bisnis kan, profit oriented kan, penyewaan itu kan. Sekarang sejauh mana pengawasannya, kalau kita melihat aturan permenhub, itu (pesepeda melintas di jalan raya-red) sudah menyalahi aturan,” kata Galih.

BACA JUGA :  Semarakkan HJB ke-544, Perumda PPJ Gelar Bazar Ekonomi Kerakyatan Sepekan Penuh di Blok F Trade Center

Galih mengkritisi jalur sepeda listrik yang disediakan Pemkot Bogor yang menyatu dengan jalur pedestrian di sepanjang lingkar Kebun Raya Bogor (KRB) dan Istana Bogor. Sebab, tidak semua jalur sepeda listrik tersedia di jalur pedestrian.

“Sementara salah satunya juga kalau dia (pesepeda listrik) melintas di trotoar, di dalam permenhub juga dibilang bahwa jangan sampai mengganggu pejalan kaki di trotoar. Harus ada ada jalur khusus. Kalaupun tidak ada jalur khusus itu bisa di trotoar yang lebar. Kami lihat pada sisi-sisi di trotoar di seputaran SSA kan kecil kan, terlebih sekitar Jembatan Otista itu tidak ada trotoar, makanya dia ambil jalan raya,” pungkasnya.

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================