Tak terima dengan hal itu, dia dan bibinya langsung melapor ke Mapolres Aceh Singkil. Berbekal dari laporan itu, kata dia, polisi melakukan penyelidikan. Tak lama, pelaku H langsung dibekuk di rumahnya tanpa perlawanan.

BACA JUGA :  Timnas Indonesia U-16 Melaju ke Semifinal ASEAN Boys Championship 2024

“Pelaku kami bekuk di hari yang sama,” katanya.

Akibat perbuatannya itu, pelaku terancam dengan Pasal 49 jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman 200 bulan kurungan penjara. (net)

Halaman:
« 1 2 » Semua
======================================
======================================
======================================