Tak terima dengan hal itu, dia dan bibinya langsung melapor ke Mapolres Aceh Singkil. Berbekal dari laporan itu, kata dia, polisi melakukan penyelidikan. Tak lama, pelaku H langsung dibekuk di rumahnya tanpa perlawanan.
“Pelaku kami bekuk di hari yang sama,” katanya.
Akibat perbuatannya itu, pelaku terancam dengan Pasal 49 jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman 200 bulan kurungan penjara. (net)
======================================
======================================
======================================