Tak terima dengan hal itu, dia dan bibinya langsung melapor ke Mapolres Aceh Singkil. Berbekal dari laporan itu, kata dia, polisi melakukan penyelidikan. Tak lama, pelaku H langsung dibekuk di rumahnya tanpa perlawanan.

BACA JUGA :  Kenapa Pintu Toilet Umum Selalu Punya Celah di Bawah? Ternyata Bukan Sekadar Desain

“Pelaku kami bekuk di hari yang sama,” katanya.

Akibat perbuatannya itu, pelaku terancam dengan Pasal 49 jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman 200 bulan kurungan penjara. (net)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================