BOGOR-TODAY.COM, BOGOR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor menindak tegas mengangkut sepeda listrik Beam lantaran sering parkir sembarangan usai digunakan penggunanya.

Selain pengangkutan sepeda berwarna ungu tersebut, Satpol PP juga turut memberikan teguran secara lisan ke pihak pengelola dalam hal ini PT. Beam Mobility Indonesia.

“Untuk lokasi parkir Beam yang diluar dari area titik parkir atau titik lokasi operasional, kami koordinasikan dengan pihak Beam, dan kami tertibkan,” kata Kepala Bidang Trantibum Linmas Satpol PP Kota Bogor, Andri Sinar, Selasa 20 Desember 2022.

Untuk saat ini, Andri menegaskan, sudah ada empat unit sepeda Beam yang diamankan di Mako Satpol PP Kota Bogor, bahkan pihak Beam belum mengambil sepeda yang diluncurkan pada 23 September 2022 itu.

“Kami sudah menegur dan memberikan imbauan ke pengelola Beam terkait pengawasan sepeda listrik beam yang berada diluar dari area parkir dan area operasional. Masih banyak yang parkir sembarangan, dan agar melakukan edukasi kepada pengguna sesuai tata cara dan tata tertib penggunaannya terutama keselamatan di jalan,” katanya.

BACA JUGA :  Polisi Ungkap Angka Kecelakaan Tahun Ini Menurun 18 Persen

Sementara itu, disinggung soal aturan area parkir Beam yang berada di trotoar, Andri mengaku, hal itu sudah melalui kesepakatan bersama antara Pemkot Bogor dengan PT. Beam Mobility Indonesia, salah satunya penyediaan dan pemanfaatan lahan serta fasilitas penunjang kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik (beam).

“Meskipun sesuai Perda 1 tahun 2021 bahwa dilarang mempergunakan jalan, trotoar, jalur hijau, dan taman selain untuk peruntukannya, namun dikecualikan yang sudah diberikan izin dari Wali Kota atau pejabat yang ditunjuk,” katanya.

Dianggap menyalahi Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2021 tentang Ketertiban Umum (Tibum). DPRD Kota Bogor menyoroti kehadiran sepeda listrik Beam itu.

Ketua Komisi III DPRD Kota Bogor, Iwan Iswanto menerangkan halte atau tempat parkir sepeda listrik Beam telah menyalahi perda terkait fungsi trotoar atau pedestrian yang seharusnya untuk pejalan kaki. Terlebih, pihak Beam membangun tempat parkir baru di trotoar yang berlokasi di depan gedung DPRD Kota Bogor tanpa adanya komunikasi atau pemberitahuan.

BACA JUGA :  Lauk Sehat Rendah Lemak dengan Ikan Kukus Asam Pedas

“Di pasal 1 Perda Tibum jelas berbunyi bahwa trotoar adalah bagian dari badan jalan yang khusus disediakan untuk pejalan kaki. Bukan untuk parkir sepeda listrik,” ucapnya pada Senin, 19 Desember 2022.

Sedangkan ketentuan lainnya terkait Tertib Jalan, Trotoar, Jalur Hijau, Taman dan fasilitas umum lainnya disebutkan oleh Iwan telah diatur didalam pasal 5 sampai pasal 9.

Iwan pun mendorong Pemerintah Kota Bogor, Satpol PP dan Dishub untuk segera mengevaluasi Beam. “Karena banyak aduan dari masyarakat bahwa para pengguna Beam juga sering meninggalkan kendaraannya di sembarang tempat, sehingga mengganggu kenyamanan warga lainnya,” pungkasnya.

============================================================
============================================================
============================================================