
Walaupun telah melakukan kerjasama, menurut Eko, Pengelola Sepeda listrik Beam harus taat asas dan peraturan. “Jadi, fasilitas Beam ini mengarah untuk mendukung sektor Pariwisata di kota Bogor, tapi, oleh pengguna (warga Bogor) di pakai kemana-mana,” ujarnya.
Terkait para pengguna Beam yang menggunakan dan berkeliling di jalan raya, pihaknya tidak rapat melakukan penindakan dan petugasnya hanya mengarahkan untuk ke jalurnya.
“Penindakan pelanggaran itu bukan kewenangan kami, itu ranah Kepolisian, kami hanya menyarankan kalau ada pengguna keluar jalur, diarahkan kembali ke jalurnya,” tuturnya.
Lebih jauh, Eko menjelaskan, bahwa penggunaan sepeda listrik dan sebagainya telah tercantum di Permenhub 45 tahun 2020 dan tidak boleh berada di jalan raya.
“Masukan atau aduan dari masyarakat terkait Bram ini kamu akan evaluasi kembali. Hal ini untuk memberikan masukan kepada pengelola supaya di perbaiki kembali penataannya,” tandasnya.
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================














