Perangkat tersebut fungsinya untuk mengatur sinyal telekomunikasi. Artinya, jika perangkat itu dicabut, maka menara BTS akan kehilangan kemampuan untuk menangkap dan memancarkan sinyal.

“Ada penadahnya khusus. Tapi belum sempat kita jual, baru mengumpulkan saja,” ucap pelaku lagi.

Keempat tersangka ditangkap usai ada laporan dari perusahaan telekomunikasi yang mengaku perangkat di menara BTS mereka di sejumlah daerah dicuri. Lokasinya di Medan, Deliserdang, Binjai dan Langkat. Hal itu diungkap Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja.

BACA JUGA :  Mulai 8-12 Mei 2024 Polres Bogor akan Berlakukan Ganjil Genap di Jalur Puncak! Simak Ini

“Berangkat dari laporan itu, tim kita melakukan penyelidikan dan menjadikan tindak pidana ini sebagai target operasi. Mereka ini sudah beraksi di 7 titik dan dari mereka berhasil kita sita barang bukti perangkat BTS yang belum sempat dijual,” ujarnya. (net)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================