
Adanya penangkapan ini berawal informasi dari masyarakat tentang penyelundupan narkotika dari Medan dengan tujuan palembang. Menindaklanjuti informasi itu, anggota membuntuti bus yang curigai hingga berhenti di rumah makan.
“Barang bukti disembunyikan dalam paper bag merah di dalam tas hitam pelaku di dalam bagasi bus. Pelaku mengaku sabu itu miliknya dan dibawa dari Medan dengan tujuan Palembang,” katanya.
Pelaku telah ditahan dan dijerat pasal dalam UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat yakni empat tahun penjara dan pidana maksimal 12 tahun penjara. (net)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















