Polisi Gagalkan Penyelundupan 500 Gram Sabu dari Medan ke Palembang

BOGOR-TODAY.COM, SUMUT – Sebanyak 500 gram sabu dari Medan ke Palembang berhasil digagalkan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel. Sabu tersebut dibawa dari Medan dengan menumpang bus AKAP.

Dalam penggagalan tersebut menangkap seorang tersangka bernama Muhammad Rudho Ramadhan (21), warga Jalan Perintis Kemerdekaan, Lorong Wiraguna Palembang.

Tersangka ditangkap saat bus AKAP yang ditumpanginya berhenti di rumah makan di Sungai Lilin, Musi Banyuasin.

“Bus AKAP yang ditumpangi tersangka melintas di Jalintim Palembang-Jambi berhenti di sebuah rumah makan di kawasan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin. Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap pelaku dan ditemukan barang bukti sabu yang dikemar dalam lima bungkus plastik bening,” ujar Heru, Kamis (29/12/2022).

BACA JUGA :  Nyeri Pinggang Bisa Jadi Tanda Kanker Ginjal, Dokter Jelaskan Gejala yang Perlu Diwaspadai

Adanya penangkapan ini berawal informasi dari masyarakat tentang penyelundupan narkotika dari Medan dengan tujuan palembang. Menindaklanjuti informasi itu, anggota membuntuti bus yang curigai hingga berhenti di rumah makan.

“Barang bukti disembunyikan dalam paper bag merah di dalam tas hitam pelaku di dalam bagasi bus. Pelaku mengaku sabu itu miliknya dan dibawa dari Medan dengan tujuan Palembang,” katanya.

BACA JUGA :  Kehadiran Puluhan Robot Baru di Pabrik GM Picu Kekhawatiran Pekerja Setelah Gelombang PHK

Pelaku telah ditahan dan dijerat pasal dalam UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat yakni empat tahun penjara dan pidana maksimal 12 tahun penjara. (net)

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================