“Saat ada informasi dari masyarakat personel yang bersiaga langsung dikerahkan ke lokasi hingga akhirnya diamankan pelaku 26 orang,” jelasnya.

Dua dari puluhan pelaku tawuran tersebut akan diproses secara pidana karena kedapatan membawa senjata tajam jenis klewang dan parang. Hal itu dikatakan Arsyal.

BACA JUGA :  7 Pulau Terkecil di Dunia yang Menyimpan Pesona Luar Biasa

Ironisnya kedua pelaku diketahui masih berusia 17 dan 15 tahun, keduanya akan dijerat pidana atas kepemilikan senjata tajam dengan memperhatikan Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Sementara itu untuk remaja lainnya akan dilakukan pembinaan, serta dilakukan pemanggilan orang tua beserta pihak sekolah.

Pada bagian lain, Asryal mengajak seluruh elemen masyarakat bisa sama-sama berperan untuk mencegah dan menghilangkan fenomena tawuran di kota setempat.

BACA JUGA :  Rumah Mudah Berdebu? Lakukan 3 Cara Sederhana Ini agar Hunian Tetap Bersih dan Sehat

“Kejadian ini harus menjadi perhatian bersama demi menjaga generasi muda serta keamanan masyarakat, tidak bisa kalau hanya dibebankan kepada Polri,” jelasnya. (net)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================