Atas perbuatannya, kakek Tego akan menghabiskan usia senjatnya di penjara. Pelaku dijerat pasal 76 UU No 35 tahun 2009 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal pidana 15 tahun penjara.

Di hadapan polisi, kakek Tego mengaku khilaf karena merasa kesepian setelah cukup lama bercerai dengan istrinya dan ditinggal pergi tiga anaknya ke pulau Jawa.

BACA JUGA :  SPMB 2026 Kabupaten Bogor Resmi Dibuka, Simak Jadwal Lengkapnya

“Saya bercerai karena istri tidak mau tinggal di Palembang,” katanya.

Tego mengaku bekerja sebagai pembantu marbot masjid, dan korban merupakan santri yang mengaji di masjid tersebut.

“Saya paksa tarik ke toilet. Awalnya berontak, tapi saya bekap mulutnya agar tidak bersuara. Setelah selesai saya kasih uang jajan,” katanya. (net)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================