
“Sebelumnya cekcok mulut, lalu ditusuk di perut,” katanya.
Usai kejadian itu, DBF sempat dilarikan ke Rumah Sakit Tarakan, Jakarta Pusat. Sayangnya, nyawa korban tak bisa diselamatkan.
Di hari yang sama, MM ditangkap pihak kepolisian. Usut punya usut, pelaku rupanya seorang residivis dan kini dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP.
“Ditangkap jam 06.00 WIB. Dugaan sementara Pasal 351 ayat 3. Korban dan Pelaku tidak terindikasi pernah melakukan pidana,” pungkasnya. (net)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















