BOGOR-TODAY.COM – Dianggap ganggu aktivitas belajar, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, mengeluarkan surat edaran (SE) larangan membawa lato-lato ke lingkungan pendidikan.
“Kami menilai permainan lato-lato ini bisa menganggu aktivitas belajar mengajar di sekolah,” terang Erwin Kostalani, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pesisir Barat, Lampung, dilansir dari Kompas.com, Kamis 5 Januari 2023.
Pihaknya menilai, permainan lato-lato ini bisa membahayakan keselamatan para siswa di sekolah.
Sehingga dikeluarkan SE larangan membawa lato-lato ke lingkungan sekolah tertuang dalam surat No: 420/13/IV.01/2023.
Dalam surat edaran itu, Disdikbud Pesisir Barat merujuk pada UU RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.