BOGOR-TODAY.COM, LAMPUNG – Aksi bejat yang dilakukan seorang pria di Bandar Lampung berinisial BR (57). Lantaran ia tega memperkosa anak tirinya yang masih Sekolah Dasar (SD).
Pelaku BR merupakan warga Kecamatan Panjang. Ia diduga melakukan aksi bejat ini sejak tahun 2019.
Penangkapan itu berawal dari laporan ibu kandung korban bahwa anaknya telah menjadi korban pencabulan. Hal itu dikatakan Kapolsek Panjang, Kompol M Joni.
“Pelaku BR ditangkap pada Senin 2 Januari 2023 saat berada di kediamannya,” katanya, Kamis (5/1/2022).
Berdasarkan keterangan korban, pelaku telah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak 8 kali.
“Pelaku telah melakukan persetubuhan sejak 2019 sampai 2022. Korban diancam apabila melaporkan peristiwa ini kepada ibunya,” katanya.
Petugas menyita barang bukti berupa 1 baju lengan panjang bergaris hitam putih, 1 celana panjang dan 1 celana.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Undang Undang Perlindungan Anak No 35 Tahun 2014. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara. (net)
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================














