Spesialis Pembobol Minimarket Bersenjata Api Rakitan Berhasil Ditangkap Polresta Bogor Kota

Barang bukti senjata api rakitan yang diamankan Polresta Bogor Kota. Foto: Aditya/Bogor-today.com

Bismo menerangkan, pelaku memilih lokasi minimarket yang mempunyai halaman belakang atau kebun untuk melakukan aksinya pada malam hari.

“Jadi halaman belakang di gunakan pelaku untuk bersembunyi dalam melakukan tindak pidana. Yang di ambil oleh pelaku adalah, rokok, susu anak, cokelat, sabun mandi dan pakaian dalam dengan total kerugian sebesar Rp69 juta,” terang Bismo.

BACA JUGA :  Pencuri Sepeda Motor di Bogor Kepergok Warga, Pelaku Bawa Pistol Mainan

“Pelaku sudah melakukan aksinya di 7 TKP. Oleh karena itu, pelaku kami jerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” tambahnya.

Kapolresta Bismo mengimbau bagi para pihak minimarket, untuk di lengkapi dengan CCTV. Kemudian menambah penerangan lampu yang cukup, sehingga bisa mengurangi potensi kerawanan dalam mencegah pelaku serta mencegah terjadinya korban selanjutnya. (Aditya)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================